PAPER
:
KONSEP “GOOD” & “SOUND” GOVERNANCE SERTA PELAKSANAAN PROGRAM PERIZINAN INVESTASI
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Mata Kuliah:
Administrasi
Pemerintah Daerah
Dosen Pengampu :
Abul
Haris Suryo Negoro, Sip, M.Si
Oleh :
Nunung Septia N. 140910201003
Pravita Yonika A.
140910201004
Ridho Afrianto
140910201028
Ayu Fitri N. 140910201031
Febri Subachtiar 140910201039
Andita Purnama 140910201056
PROGRAM ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU
ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITK
UNIVERSITAS JEMBER
2016
PENDAHULUAN
Saat ini semakin pesatnya kemajuan
zaman, maka negara- negara di Era modern ini dituntut untuk menerapkan konsep
pemerintahan yang baik. Dalam satu abad terakhir, telah terjadi perubahan
konsep atau paradigma pemerintahan. Dimulai dari paradigma Birokrasi sampai
pada paradigma pasca Birokrasi. Namun dari beberapa paradigm tersebut mengalami
perubahan dikarenakan kritik dari beberapa ahli seperti pada contohnya
penerapan New Public Management yaitu
kesuksesan Paradigma NPM yang hanya di Malaysia namun paradigma tersebut gagal
diterapkan di negara- negara di Afrika dan Bangladesh. Hingga akhirnya
perubahan dan lahirnya pandangan baru terus terjad dalam menyempurnakan
pandangan dalam Administrasi Publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Konsep governance diawali dengan terjadinya dampak negatif dari penekanan
yang tidak ada tempatnya terhadap efisiensi dan ekonomi dalam pengelolaan
masalah- masalah publik mulai menyebabkan menurunnya intensitas penyampaian
pelayanan publik terhadap masyarakat. Khususnya pada barang publik di tahun
1990 an. Untuk itulah governance diperkenalkan dan diharapkan
dengan adanya konsep governance dapat
mengembalikan perhatian Administrasi Publik terhadap kepentingan publik serta
memberikan pola atau sistem pemerintahan yang baik.
Konsep governance yang sering digunakan dalam dua dekade ini merupakan
lebih kepada tata pengelolaan pemerintahan yang baik untuk mengurangi
kekurangan pemerintahan yang baik yaitu lebih merujuk pada konsep good governance. Namun dengan seiring perkembangan zaman serta
tuntutan penyempurnaan konsep good
governance yang diterapkan dalam tata kelola pemerintahan yang memang pada
implementasinya hanya tarpaut terhadap sangat kerdilnya struktur negara
berkembang di tengah kekuatan bisnis dunia yang semakin berkembang. Dalam
menyempurkan konsep good governance
kemudian munculah sound governance
dengan pandangan yang jauh lebih komprehensip dengan juga melibatkan aktor
Internasional dalam konsepnya. Hal ini guna membuka arah baru bagi pembangunan
global ke depan.
Di Negara Indonesia saat ini
berusaha untuk menerapkan konsep pemerintahan yang baik. Konsep pemerintahan
yang baik atau Good Governance berusaha di wujudkan melalui program- program
dalam birokrasi di Indonesia. Salah satunya yang dicontohkan dalam paper ini
ialah program dalam perizinan investasi satu atap di Jakarta. Program ini tidak
hanya mempengaruhi kinerja birokrasi di Indonesia namun juga akan berpengaruh
pada iklim perekonomian di Indonesia juga yang paling terpenting dengan adanya perizinan
investasi yang mudah akan mendatangkan bukan hanya Investor domestic namun juga
Investor asing yang akhirnya akan menaikkan nilai investasi di Indonesia.
Program tersebut dilakukan selain
untuk mewujudkan konsep pemerintahan yang baik, namun juga menghilangkan proses
perizinan di Indonesia yang dikenal ribet dan lama. Program ini juga adalah
salah satu program yang terinspirasi dari konsep Sound Governance dapat
terlihat dari struktur dan fungsi program yang dilakukan Pemerintah Indonesia
dalam bidang Investasi tersebut.
PEMBAHASAN
Istilah governance telah lama kita
kenal, yaitu menujuk pada hubungan antara pemerintah negara dengan
warganya sehingga memungkinkan kebijakan dan program dapat di rumuskan,
diimplementasikan, dan di evaluasi. Adanya kritikan dalam Konsep Good
governance dikarenakan buruknya governance
di Afrika sehingga perlunya direformasi. Adanya definisi serta masalah lainnya
dalam Good Governance mendorong
digunakannya konsep alternatif dan lebih komprehensif yaitu “Sound
Governance”
Apa itu Sound Governance?
Sebelum
mempelajari makna dari good governance
terlebih dahulu mempelajari apa itu governance.
Secara
epistemologis governance menggambarkan proses interaksi untuk
menyelesaikan masalah-masalah publik. Untuk menyelesaikan masalah-masalah
publik tersebut, perlu dilakukan pelembagaan. Proses penyelesaian masalah
publik yang dilembagakan atau terinstitusionalisasi oleh lembaga birokrasi
dengan memuat 10 prinsip yang mengarah pada profit
oriented inilah yang disebut sebagai Good Governance.[1]
Farazmand dalam bukunya mengatakan
bahwa good governance bukan merupakan
gagasan ilmiah/epitemologis konstuktif namun hanya sebuah proyek kepentingan
politik dan ekonomi sehingga gagasan itu tidak lagi netral secara akademik
namun sudah merupakan bentuk neo imperialism dengan cara merealisasikan program
yang ditawarkan aktor internasional. ex: world bank.[2]
Konsep Sound Governance digunakan untuk menggambarkan sistem pemerintahan
yang bukan hanya jelas secara demokratik, dan tanpa cacat secara ekonomi,
finansial, politik konstitusional, organisasi, administratif, manajerial dan
etika, tapi juga jelas secara internasional dalam interaksinya dengan
negara-negara lain dan dengan bagian pemerintahannya dalam cara yang independen
dan mandiri. Sound
governance merupakan tata kepemerintahan yang diliputi aspek tradisi atau
inovasi lokal tentang bagaimana sebuah negara dan pemerintahan harus ditata,
sesuai dengan kebiasaan, budaya, dan konteks lokal.
Pada dasarnya Sound Governance sendiri merupakan kritik terhadap good governance. Ali farazman
menjelaskan konsep sound governance
sebagai alternatif konsep good governance
karena beberapa: 1. Ini lebih komprehensif daripada konsep yang lain. 2. Ini
juga berisi fitur normatif atau teknis dan rasional good governance. 3. Sound governance memiliki karakteristik kualitas governance
yang lebih unggul daripada good
governance, dan dianggap jelas secara teknis, profesional, organisasional,
manajerial, politik, demokratik dan ekonomi. 4. Sound governance bercocokkan dengan nilai konstitusi dan responsif
kepada norma, aturan dan rejim internasional. 5. Konsep sound governance berawal dari kerajaan
negara-dunia pertama Persia yang memiliki sistem administrasi efektif dan
efisien (Cameron, 1968; Cook, 1985; Farazmand, 1998; Frye, 1975; Ghirshman,
1954; Olmstead, 1948).
3 Pilar Good Governance
(GG) dan 4 Pilar Sound Governance (SG)
Pada
dasarnya Sound Governance merupakan
penyempurnaan dari Good Governance
jadi secara konseptual kedua konsep tersebut mempunyai hubungan yang erat.
Pilar good governance berupa
pemerintah berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan.
Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak
kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. Swasta berperan
sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan usaha sektor non pertanian
sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan
lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah. Masyarakat
berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan,
perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun
jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi
konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi,
produktivitas dan kualitas produksinya. Adanya kritik terhadap GG yaitu dalam
kenyataan nya GG hanya mampu mengatasi permasalahan dan kesenjangan di tingkat
lokal namun belum dapat mengatasi di tingkat internasional.Ali Farazmand (2004)
untuk menggagas konsep SG sekaligus membuka arah baru bagi pembangunan global
ke depan. Setelah GG berhasil menginklusifkan hubungan si kaya dan si miskin di
tingkat nasional, maka fase berikutnya adalah menginklusifkan hubungan negara
kaya dengan negara miskin melalui agenda SG.
Oleh karena memperbaiki konsep
GG, di dalam SG diberikan formula dasar SG yaitu 4 aktor dan 5 komponen. Empat
aktor sudah kita ketahui yaitu mem-bangun inklusifitas relasi politik antara
negara (Pemerintah), civil society, bisnis (Swasta) dan kekuatan internasional.
Kekuatan internasional di sini mencakup korporasi global, organisasi dan perjanjian
internasional. Sedangkan 5 komponen adalah mencakup reformasi struktur, proses,
nilai, kebijakan danmanajemen. Kita menyadari bahwa dalam sebuah proses transformasi
kelima hal tersebut merupakan bagian integral.
Sound governance tidak menggunakan prinsip-prinsip seperti pada good
governance, tapi menggunakan dimensi-dimensi sehingga salah satunya boleh
ditinggalkan. 10 dimensi dan 10 prinsip tersebut yaitu:
Prinsip-Prinsip Good
Governance
|
Dimensi Sound Governance
|
1.
Akuntabilitas
2.
Pengawasan
3.
Daya Tanggap
4.
Profesionalisme
5.
Efisiensi dan Efektivitas
6.
Transparansi
7.
Kesetaraan
8.
Wawasan Ke Depan
9.
Partisipasi
10. Penegakan
Hukum
|
1.
Proses
2.
Struktur
3.
Kognisi
dan Nilai
4.
Konstitusi
5.
Organisasi
dan Institusi
6.
Manajemen
dan Kinerja
7.
Kebijakan
8.
Sektor
9.
Kekuatan
Internasional atau Globalisasi
10. Etika, Akuntabilitas dan
Transparansi
|
Konsep Sound Governance yang
selama ini diwacanakan sebagai penyempurna Good governance juga telah
diinspirasi oleh perilaku di birokrasi di Indonesia. Perilaku birokrasi yang
dimaksud salah satunya yaitu tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
oleh BPKM. Saat ini pemerintah Indonesia mencoba mengimplementasikan konsep
pemerintahan yang terinspirasi dari Konsep Sound Governance.
Pada
11 Januari 2016 Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam
di PTSP Pusat Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM). Layanan izin investasi merupakan layanan yang diperuntukkan guna mendorong
investasi padat karya yang dilakukan dihadapan 400 undangan terdiri dari
jajaran Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Duta Besar negara sahabat, Asosiasi
Bisnis Asing, perwakilan pengusaha serta calon investor potensial dan undangan
lainnya. Pelayanan ini merupakan bagian dari revolusi mental yang merupakan
penyederhanaan perizinan dan mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan.
BKPM melakukan beberapa perubahan hal untuk mendukung percepatan investasi,
yaitu penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan
investasi. Segala pelaksanaan program ini guna mendukung naiknya iklim perekonomian
di Indonesia yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta
baik domestik maupun asing yang pada gilirannya nanti dapat menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Produk-produk
perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah
adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian
Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin
Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). 8 (delapan) produk perizinan tersebut
dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk
NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi untuk RPTKA dan IMTA, serta Notaris untuk Akta Pendirian
Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu,
ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang.[3]
Layanan izin investasi 3 jam ini memiliki peran strategis dalam mendorong
masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia.
Langkah
tersebut merupakan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan
perizinan, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan
panjang. Usaha ini merupakan solusi yang prima bagi masyarakat dan pemegang
keputusan lainnya karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan,
bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya
yang profesional.
Proses alur perizinan izin investasi dimulai dengan
investor mengambil nomor antrean sampai mendapatkan pelayanan dengan membawa
data diri seperti KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA, dan flowchart kegiatan usahanya. Apabila investor tersebut berbentuk
perusahaan maka juga harus membawa akta pendirian perusahaan atau article of association bagi perusahaan
asing. Kemudian proses selanjutnya, investor akan berkonsultasi dengan Direktur
Pelayanan BKPM dan tinggal menunggu proses pengurusan di ruang tunggu.
Penanaman investasi dari tahun ketahun mengalami kenaikan, hal ini disebabkan
karena lebih mudahnya untuk mengurus perizinan invetassi di Indonesia khususnya
di daerah Jakarta sendiri. Seperti yang dicatat oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta pertumbuhan investasi dalam periode 1 Januari hingga 22
April 2016 sebesar Rp. 9 Triliun. Jumlah pertumbuhan investasi tersebut sebesar
Rp.3,5 Triliun dibandingkan tahun 2015 tahun yang hanya sebesar Rp. 5,5
Triliun. Dalam Rp.9 Triliun tersebut, sebesar Rp. 7,9 Triliun diantaranya
berasal dari penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri Rp. 1,1
Triliun. Adapun negara asal yang paling bessar berinvestasi di semester I
adalah Malaysia mencapai US$ 2,594 Miliar. Negara terbesar kedua adalah
Singapura sebesar US$ 2,303 Miliar. Negara ketiga yaitu Jepang sebesar US$
1,577 Miliar. Negara keempat adalah Korea Selatan dengan investasi sebesar US$
787 Juta. Keliama yaitu Amrika Serikat US$ 611 Juta.
KESIMPULAN
Sound
Governance
merupakan gambaran dari sistem pemerintahan yang bukan hanya jelas secara
demokratik, dan tanpa cacat secara ekonomi, finansial, politik konstitusional,
organisasi, administratif, manajerial dan etika, tapi juga jelas secara
internasional dalam interaksinya dengan negara-negara lain dan dengan bagian
pemerintahannya dalam cara yang independen dan mandiri. Konsep Sound Governance merupakan penyempurnaan
dari konsep Good Governance, jadi
kedua konsep tersebut mempunyai hubungan yang erat. Sound Governance lahir pada dasarnya untuk menyempurnakan dari
konsep sebelumnya yaitu konsep Good
Governance. Good Governance memiliki tiga pilar yaitu Pemerintah, Swasta,
dan Masyarakat. Sedangkan Sound
Governance mempunyai empat pilar, yaitu Pemerintah, Swasta, Masyarakat,
dan Aktor Internasional. Konsep Sound
Governance melengkapi konsep sebelumnya yang dirasa kurang sempurna akibat
dari era globalisasi yang menuntut sistem pemerintahan untuk terus berkembang.
Di Indonesia sendiri telah mengadaptasi konsep Sound Governance tersebut, dengan adanya Pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu oleh BPKM dalam bidang perizinan. Layanan ini merupakan
inovasi penyederhanaan di bidang perizinan yang mewujudkan efisiensi dan
efektifitas dalam pemerintahan. Adapun proses untuk melakukan perizinan yakni
dengan membawa identitas diri dan dokumen-dokumen dari perusahaan seperti flowchart dan articleof association dan kemudian investor akan menerima
konsultasi dari Direktur Pelayanan BKPM. Pertumbuhan investasi di Indonesia
mengalami peningkatan pada tahun 2015 ke 2016, penanaan modal asing lebih
mendominasi dibandingkan penanaman modal investasi dalam negeri. Lima negara
asing yang melakukan penanaman modal asing terbesar di Indonesia diantaranya
yaitu Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Rosidin,
Utang. 2015. OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI. Bandung : CV Pustaka Setia
syafri,
wirman. 2012. Studi tentang Administrasi
Public. Jakarta: erlangga
Internet
http://tjahjanulindomai.lecture.ub.ac.id/files/2012/07/SOUND-GOVERNANCE-Inovasi-Kebijakan-Dan-Administratif.doc.
[30 April 2016]
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/766202-dipimpin-ahok-penanaman-modal-asing-di-jakarta-melonjak [30
April 2016]
https://id.scribd.com/doc/282431737/Sound-Governance-Berakhirnya-Good-Governance-Oleh-Fadillah-Putra
[30 April
2016]
Muji Kurnia EP ,Nuraida.Konsepsi Sound Governance Untuk Administrasi Publik di
Indonesia: Review. http://ideantara.com/pdf/?id=146
[30 April 2016]
[1] Konsepsi Sound Governance Untuk Administrasi Publik di Indonesia: Review Nuraida Muji Kurnia EP, http://ideantara.com/pdf/?id=146 (diakses pada 30 April 2016 10.25)
[2]
Disampaikan oleh Fadillah Putra dalam seminar
“Meretas Sound Governance untuk Administrasi Publik di Indonesia” pada tanggal
17 November 2011 di Aula FISIP-UNEJ.
[3]
Laporan Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. http://docplayer.info/14362-laporan-penelitian-badan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-bptsp-di-provinsi-dki-jakarta-perspektif-kewenangan-dan-kelembagaan.html.
(diakses pada 30 April 2016 11.05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar