Jumat, 03 Juni 2016

Konsep “Good” & “Sound” Governance serta Pelaksanaan Program Perizinan Investasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (paper)




 
  
PAPER :
KONSEP “GOOD” & “SOUND” GOVERNANCE SERTA PELAKSANAAN  PROGRAM PERIZINAN INVESTASI 
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Mata Kuliah:
Administrasi Pemerintah Daerah


Dosen Pengampu :
Abul Haris Suryo Negoro, Sip, M.Si

Oleh :
Nunung Septia N.     140910201003
Pravita Yonika A.     140910201004
Ridho Afrianto          140910201028
Ayu Fitri N.               140910201031
Febri Subachtiar       140910201039
Andita Purnama   140910201056      


PROGRAM ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITK
UNIVERSITAS JEMBER
2016


PENDAHULUAN



            Saat ini semakin pesatnya kemajuan zaman, maka negara- negara di Era modern ini dituntut untuk menerapkan konsep pemerintahan yang baik. Dalam satu abad terakhir, telah terjadi perubahan konsep atau paradigma pemerintahan. Dimulai dari paradigma Birokrasi sampai pada paradigma pasca Birokrasi. Namun dari beberapa paradigm tersebut mengalami perubahan dikarenakan kritik dari beberapa ahli seperti pada contohnya penerapan New Public Management yaitu kesuksesan Paradigma NPM yang hanya di Malaysia namun paradigma tersebut gagal diterapkan di negara- negara di Afrika dan Bangladesh. Hingga akhirnya perubahan dan lahirnya pandangan baru terus terjad dalam menyempurnakan pandangan dalam Administrasi Publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

            Konsep governance diawali dengan terjadinya dampak negatif dari penekanan yang tidak ada tempatnya terhadap efisiensi dan ekonomi dalam pengelolaan masalah- masalah publik mulai menyebabkan menurunnya intensitas penyampaian pelayanan publik terhadap masyarakat. Khususnya pada barang publik di tahun 1990 an.  Untuk itulah governance diperkenalkan dan diharapkan dengan adanya konsep governance dapat mengembalikan perhatian Administrasi Publik terhadap kepentingan publik serta memberikan pola atau sistem pemerintahan yang baik.

            Konsep governance yang sering digunakan dalam dua dekade ini merupakan lebih kepada tata pengelolaan pemerintahan yang baik untuk mengurangi kekurangan pemerintahan yang baik yaitu lebih merujuk pada konsep good governance.  Namun dengan seiring perkembangan zaman serta tuntutan penyempurnaan konsep good governance yang diterapkan dalam tata kelola pemerintahan yang memang pada implementasinya hanya tarpaut terhadap sangat kerdilnya struktur negara berkembang di tengah kekuatan bisnis dunia yang semakin berkembang. Dalam menyempurkan konsep good governance kemudian munculah sound governance dengan pandangan yang jauh lebih komprehensip dengan juga melibatkan aktor Internasional dalam konsepnya. Hal ini guna membuka arah baru bagi pembangunan global ke depan.
           
            Di Negara Indonesia saat ini berusaha untuk menerapkan konsep pemerintahan yang baik. Konsep pemerintahan yang baik atau Good Governance berusaha di wujudkan melalui program- program dalam birokrasi di Indonesia. Salah satunya yang dicontohkan dalam paper ini ialah program dalam perizinan investasi satu atap di Jakarta. Program ini tidak hanya mempengaruhi kinerja birokrasi di Indonesia namun juga akan berpengaruh pada iklim perekonomian di Indonesia juga yang paling terpenting dengan adanya perizinan investasi yang mudah akan mendatangkan bukan hanya Investor domestic namun juga Investor asing yang akhirnya akan menaikkan nilai investasi di Indonesia.

            Program tersebut dilakukan selain untuk mewujudkan konsep pemerintahan yang baik, namun juga menghilangkan proses perizinan di Indonesia yang dikenal ribet dan lama. Program ini juga adalah salah satu program yang terinspirasi dari konsep Sound Governance dapat terlihat dari struktur dan fungsi program yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam bidang Investasi tersebut.






PEMBAHASAN

            Istilah governance telah lama kita kenal, yaitu menujuk pada hubungan antara pemerintah negara dengan warganya sehingga memungkinkan kebijakan dan program dapat di rumuskan, diimplementasikan, dan di evaluasi. Adanya kritikan dalam Konsep Good governance dikarenakan buruknya governance di Afrika sehingga perlunya direformasi. Adanya definisi serta masalah lainnya dalam Good Governance mendorong digunakannya konsep alternatif dan lebih komprehensif yaitu “Sound Governance”

Apa itu Sound Governance?
            Sebelum mempelajari makna dari good governance terlebih dahulu mempelajari apa itu governance. Secara epistemologis governance menggambarkan proses interaksi untuk menyelesaikan masalah-masalah publik. Untuk menyelesaikan masalah-masalah publik tersebut, perlu dilakukan pelembagaan. Proses penyelesaian masalah publik yang dilembagakan atau terinstitusionalisasi oleh lembaga birokrasi dengan memuat 10 prinsip yang mengarah pada profit oriented inilah yang disebut sebagai Good Governance.[1]
            Farazmand dalam bukunya mengatakan bahwa good governance bukan merupakan gagasan ilmiah/epitemologis konstuktif namun hanya sebuah proyek kepentingan politik dan ekonomi sehingga gagasan itu tidak lagi netral secara akademik namun sudah merupakan bentuk neo imperialism dengan cara merealisasikan program yang ditawarkan aktor internasional. ex: world bank.[2]
Konsep Sound Governance digunakan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang bukan hanya jelas secara demokratik, dan tanpa cacat secara ekonomi, finansial, politik konstitusional, organisasi, administratif, manajerial dan etika, tapi juga jelas secara internasional dalam interaksinya dengan negara-negara lain dan dengan bagian pemerintahannya dalam cara yang independen dan mandiri. Sound governance merupakan tata kepemerintahan yang diliputi aspek tradisi atau inovasi lokal tentang bagaimana sebuah negara dan pemerintahan harus ditata, sesuai dengan kebiasaan, budaya, dan konteks lokal.
            Pada dasarnya Sound Governance sendiri merupakan kritik terhadap good governance. Ali farazman menjelaskan konsep sound governance sebagai alternatif konsep good governance karena beberapa: 1. Ini lebih komprehensif daripada konsep yang lain. 2. Ini juga berisi fitur normatif atau teknis dan rasional good governance. 3. Sound governance memiliki karakteristik kualitas governance yang lebih unggul daripada good governance, dan dianggap jelas secara teknis, profesional, organisasional, manajerial, politik, demokratik dan ekonomi. 4. Sound governance bercocokkan dengan nilai konstitusi dan responsif kepada norma, aturan dan rejim internasional. 5. Konsep sound governance berawal dari kerajaan negara-dunia pertama Persia yang memiliki sistem administrasi efektif dan efisien (Cameron, 1968; Cook, 1985; Farazmand, 1998; Frye, 1975; Ghirshman, 1954; Olmstead, 1948).





3 Pilar Good Governance (GG) dan 4 Pilar Sound Governance (SG)
            Pada dasarnya Sound Governance merupakan penyempurnaan dari Good Governance jadi secara konseptual kedua konsep tersebut mempunyai hubungan yang erat. Pilar good governance berupa pemerintah berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. Swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan usaha sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah. Masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya. Adanya kritik terhadap GG yaitu dalam kenyataan nya GG hanya mampu mengatasi permasalahan dan kesenjangan di tingkat lokal namun belum dapat mengatasi di tingkat internasional.Ali Farazmand (2004) untuk menggagas konsep SG sekaligus membuka arah baru bagi pembangunan global ke depan. Setelah GG berhasil menginklusifkan hubungan si kaya dan si miskin di tingkat nasional, maka fase berikutnya adalah menginklusifkan hubungan negara kaya dengan negara miskin melalui agenda SG.
Oleh karena memperbaiki konsep GG, di dalam SG diberikan formula dasar SG yaitu 4 aktor dan 5 komponen. Empat aktor sudah kita ketahui yaitu mem-bangun inklusifitas relasi politik antara negara (Pemerintah), civil society, bisnis (Swasta) dan kekuatan internasional. Kekuatan internasional di sini mencakup korporasi global, organisasi dan perjanjian internasional. Sedangkan 5 komponen adalah mencakup reformasi struktur, proses, nilai, kebijakan danmanajemen. Kita menyadari bahwa dalam sebuah proses transformasi kelima hal tersebut merupakan bagian integral.
Sound governance tidak menggunakan prinsip-prinsip seperti pada good governance, tapi menggunakan dimensi-dimensi sehingga salah satunya boleh ditinggalkan. 10 dimensi dan 10 prinsip tersebut yaitu:
Prinsip-Prinsip Good Governance
Dimensi Sound Governance
1.      Akuntabilitas
2.      Pengawasan
3.      Daya Tanggap
4.      Profesionalisme
5.      Efisiensi dan Efektivitas
6.      Transparansi
7.      Kesetaraan
8.      Wawasan Ke Depan
9.      Partisipasi
10.  Penegakan Hukum
1.      Proses
2.      Struktur
3.      Kognisi dan Nilai
4.      Konstitusi
5.      Organisasi dan Institusi
6.      Manajemen dan Kinerja
7.      Kebijakan
8.      Sektor
9.      Kekuatan Internasional atau Globalisasi
10.  Etika, Akuntabilitas dan Transparansi
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BPKM dalam bidang perizinan
            Konsep Sound Governance yang selama ini diwacanakan sebagai penyempurna Good governance juga telah diinspirasi oleh perilaku di birokrasi di Indonesia. Perilaku birokrasi yang dimaksud salah satunya yaitu tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BPKM. Saat ini pemerintah Indonesia mencoba mengimplementasikan konsep pemerintahan yang terinspirasi dari Konsep Sound Governance.
                Pada 11 Januari 2016 Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam di PTSP Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan izin investasi merupakan  layanan yang diperuntukkan guna mendorong investasi padat karya yang dilakukan dihadapan 400 undangan terdiri dari jajaran Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Duta Besar negara sahabat, Asosiasi Bisnis Asing, perwakilan pengusaha serta calon investor potensial dan undangan lainnya. Pelayanan ini merupakan bagian dari revolusi mental yang merupakan penyederhanaan perizinan dan mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan. BKPM melakukan beberapa perubahan hal untuk mendukung percepatan investasi, yaitu penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi. Segala pelaksanaan program ini guna mendukung naiknya iklim perekonomian di Indonesia yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta baik domestik maupun asing yang pada gilirannya nanti dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). 8 (delapan) produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk RPTKA dan IMTA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.[3] Layanan izin investasi 3 jam ini memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia.
Langkah tersebut merupakan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan perizinan, yang selama ini  diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang. Usaha ini merupakan solusi yang prima bagi masyarakat dan pemegang keputusan lainnya karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.
            Proses alur perizinan izin investasi dimulai dengan investor mengambil nomor antrean sampai mendapatkan pelayanan dengan membawa data diri seperti KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA, dan flowchart kegiatan usahanya. Apabila investor tersebut berbentuk perusahaan maka juga harus membawa akta pendirian perusahaan atau article of association bagi perusahaan asing. Kemudian proses selanjutnya, investor akan berkonsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM dan tinggal menunggu proses pengurusan di ruang tunggu. Penanaman investasi dari tahun ketahun mengalami kenaikan, hal ini disebabkan karena lebih mudahnya untuk mengurus perizinan invetassi di Indonesia khususnya di daerah Jakarta sendiri. Seperti yang dicatat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pertumbuhan investasi dalam periode 1 Januari hingga 22 April 2016 sebesar Rp. 9 Triliun. Jumlah pertumbuhan investasi tersebut sebesar Rp.3,5 Triliun dibandingkan tahun 2015 tahun yang hanya sebesar Rp. 5,5 Triliun. Dalam Rp.9 Triliun tersebut, sebesar Rp. 7,9 Triliun diantaranya berasal dari penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri Rp. 1,1 Triliun. Adapun negara asal yang paling bessar berinvestasi di semester I adalah Malaysia mencapai US$ 2,594 Miliar. Negara terbesar kedua adalah Singapura sebesar US$ 2,303 Miliar. Negara ketiga yaitu Jepang sebesar US$ 1,577 Miliar. Negara keempat adalah Korea Selatan dengan investasi sebesar US$ 787 Juta. Keliama yaitu Amrika Serikat US$ 611 Juta.



KESIMPULAN
Sound Governance merupakan gambaran dari sistem pemerintahan yang bukan hanya jelas secara demokratik, dan tanpa cacat secara ekonomi, finansial, politik konstitusional, organisasi, administratif, manajerial dan etika, tapi juga jelas secara internasional dalam interaksinya dengan negara-negara lain dan dengan bagian pemerintahannya dalam cara yang independen dan mandiri. Konsep Sound Governance merupakan penyempurnaan dari konsep Good Governance, jadi kedua konsep tersebut mempunyai hubungan yang erat. Sound Governance lahir pada dasarnya untuk menyempurnakan dari konsep sebelumnya yaitu konsep Good Governance. Good Governance memiliki tiga pilar yaitu Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat. Sedangkan Sound Governance  mempunyai empat  pilar, yaitu Pemerintah, Swasta, Masyarakat, dan Aktor Internasional. Konsep Sound Governance melengkapi konsep sebelumnya yang dirasa kurang sempurna akibat dari era globalisasi yang menuntut sistem pemerintahan untuk terus berkembang. Di Indonesia sendiri telah mengadaptasi konsep Sound Governance tersebut, dengan adanya Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BPKM dalam bidang perizinan. Layanan ini merupakan inovasi penyederhanaan di bidang perizinan yang mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan. Adapun proses untuk melakukan perizinan yakni dengan membawa identitas diri dan dokumen-dokumen dari perusahaan seperti flowchart dan articleof association dan kemudian investor akan menerima konsultasi dari Direktur Pelayanan BKPM. Pertumbuhan investasi di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2015 ke 2016, penanaan modal asing lebih mendominasi dibandingkan penanaman modal investasi dalam negeri. Lima negara asing yang melakukan penanaman modal asing terbesar di Indonesia diantaranya yaitu Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat.




DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rosidin, Utang. 2015. OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI. Bandung : CV Pustaka Setia
syafri, wirman. 2012. Studi tentang Administrasi Public. Jakarta: erlangga
Internet
Muji Kurnia EP ,Nuraida.Konsepsi Sound Governance Untuk Administrasi Publik di Indonesia: Review. http://ideantara.com/pdf/?id=146 [30 April 2016]       



[1] Konsepsi Sound Governance Untuk Administrasi Publik di Indonesia: Review Nuraida Muji Kurnia EP, http://ideantara.com/pdf/?id=146 (diakses pada 30 April 2016 10.25)

[2] Disampaikan oleh Fadillah Putra dalam seminar “Meretas Sound Governance untuk Administrasi Publik di Indonesia” pada tanggal 17 November 2011 di Aula FISIP-UNEJ.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar