Jumat, 10 Juni 2016

Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (resume)

Nadia Septiana Putri
140910201047


PENEGAKAN   HUKUM   PIDANA  TERHADAP  TINDAK   PIDANA  
DI  BIDANG   PERPAJAKAN
Oleh Mokhamad Khoirul Huda, SH. MH1 
Abstraksi
      Pajak merupakan sumber pemasukan  terbesar dalam APBN dimana  dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan  pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU No.16/2000 jo. UU No.6/83), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000)  dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang – Undang  tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000 tidak pernah dipakai. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam  UU No. 16/2000  harus diberlakukan.   
Kata – kata kunci : pajak, tindak pidana, wajib pajak

A. Pendahuluan

      Dalam suatu negara yang menganut sistem mekanisme pasar, termasuk mekanisme pasar terkendali seperti Indonesia, pajak merupakan “ instrumen “ pemerintah yang sangat vital dan strategis. Dengan uang pajak , pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, mengerakkan roda pemerintahan, mengatur perekonomian masyarakat dan negara.
      Dalam kaitannya dengan pembangunan dan kesejahteraan, pajak memiliki fungsi-fungsi yang dapat dipakai untuk  menunjang tercapainya suatu  masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Fungsi – fungsi tersebut adalah  budgeter / finansial  yang memberikan masukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dan fungsi  regulerend / mengatur bahwa pajak sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun politik. ( Erly Suandy, 2002 : 13
      Adam Smith dalam bukunya An Inquire The Nature and Cause of the Wealth of Nations mengemukakan empat prinsip pokok yang harus di perhatikan dalam pemunggutan pajak yaitu : keadilan (equity ), yuridis (certainty), ekonomis dan efesiensi (convenience  of  payment ) bahwa  penggenaan  pajak  jangan  sampai  mematikan   atau
memberatkan dunia usaha justru makin memotivasi berkembangnya ekonomi suatu Negara. (Hadi Irawan, 2003, 10)
      Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen  Keuangan Hadi Purnomo bahwa tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat pesat dalam tiga tahun terakhir ini, sebagai tercermin dari peningkatan perolehan pajak. Pendapatan pajak meningkat dari Rp. 100 triliun tahun 2001 menjadi Rp.164 trilliun tahun 2002, dan tahun 2003 ditargetkan meningkat lagi menjadi  Rp.210  triliun akan tetapi baru terealisasi sebesar Rp. 204,153 triliun dengan perincian Pajak Penghasilan ( PPh ) Migas Rp. 18,78 triliun,PPN  non Migas Rp.96,05 triliun, PBB Rp. 8,76 triliun,BPHTB Rp. 2,14 triliun dan pajak lainnya Rp.1,65 triliun. Sedangkan secara terpisah  Dirjen Pajak Hadi Poernomo  memperkirakan target penerimaan pajak pada APBN sebesar 232  triliun pada tahun 2004. (Jawa Pos, 2004 : 7)   Dari perolehan  ini sektor perpajakan menyumbang 75 % pendapatan negara. Untuk memenuhi target menjadi 81 % penyumbang pendapatan negara sungguh merupakan pekerjaan yang bukan mudah. Berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi demikian kompleks, mulai dari masalah perekonomian nasional dan internasional, pelayanan birokrasi, hingga masalah kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
      Kebijakan perpajakan di Indonesia memang mesti dilakukan dengan hati- hati karena kebijakan itu berapapun kadarnya tetap  menjadi “disinsentif“ bagi perkembangan dunia usaha yang masih pincang sejak krisis ekonomi. Namun Kebijakan perpajakan tentu saja sulit menggulirkan pembangunan terutama penyediaan infrastruktur dan redistribusi pendapatan.
      Apalagi penerimaan negara dari sektor pajak menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan pemerintah. Jika ditarik lebih lanjut, apapun sistem pajak yang dilaksanakan maka ukuran keberhasilan akan berpulang pada jumlah setoran pajak pada kas negara, entah dari voluntary compliance wajib pajak ataupun dari tindakan aktif penagihan pajak.
      Strategi peningkatan penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah selain penambahan jumlah wajib pajak baik pribadi maupun badan, menyederhanakan sistem pajak melalui  paket UU perpajakan, reformasi perpajakan tahun 2005 yang berkaitan dengan penurunan tarif tertinggi menjadi 30 %, peningkatan penghasilan tidak kena pajak pada Peraturan Menteri Keuangan No.564 tahun 2004, juga tidak melupakan program peningkatan pencairan tunggakan pajak antara lain melalui perbaikan frekuensi dan  mutu penagihan pajak.
      Untuk masalah kepatuhan wajib pajak  maka Dirjen Pajak mulai mengoptimalkan seluruh aparatnya untuk memaksa wajib pajak yang membandel  dan tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya untuk   membayar pajak .
      Adapun hambatan itu bisa berupa perlawanan pasif dan aktif  yang dilakukan oleh wajib  pajak  berbentuk  badan  hukum  ( rechtpersoon, legal persoon )  dan  orang  pribadi ( naturalijk persoon ) dalam rangka untuk melepaskan kewajibannya membayar pajak, akibat perbuatan wajib pajak ini pemerintah dirugihkan miliaran rupiah. (Muqodim,1996 : 31-33 ) Nilai tunggakan 96 wajib pajak pada awal 2004 mencapai Rp.962,136 Miliar, namun para penunggak pajak itu bersedia mencicil  kewajibannya pada akhir tahun 2004.
      Menurut Staf Ahli Tenaga Pengkajian Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dirjen Pajak  Djangkung Soerjawadi bahwa upaya yang telah dilakukan untuk memaksa wajib pajak membayar pajak dengan diterapkanya paksa badan ( gijzeling ) terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif contoh seorang importir  berinisial Jasman Liem  dari PT. EI  Jakarta yang mempunyai tunggakan  di Kantor Pelayanan Pajak  Sawah Besar  Jakarta sebesar 11 miliar dan M. Greenswood seorang warga negara Inggris . ( Media Indonesia , 14 Pebruari 2004 )
      Terhadap wajib pajak yang melakukan penghindaran diri dari kewajiban dengan cara penyelundupan  ( tax evasion ) terhadap perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atau tidak membayar bea masuk dengan cara suatu peryataan yang tidak benar, atau memberikan data-data tidak benar ( vide keterangan palsu pada dokumen ) maka tindakan ini merupakan pelanggaran undang – undang dalam bentuk tindak pidana.
      Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan pada wajib pajak bisa berupa sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang –Undang Hukum Pidana, Undang – Undang No. 31 Tahun 2001 Jo.Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan  Undang – Undang  No.6 Tahun 1983 Jo. Undang – Undang  No.10 Tahun 1997 Jo. Undang – Undang  No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
       Upaya – upaya  yang dilakukan aparat pajak dengan terobosan – terobosan dengan menerapkan berbagai kebijakan diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat pendapatan dari tahun ke tahun akan tetapi realisasi itu banyak menghadapi kendala terutama berkaitan dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran baik dari wajib pajak maupun aparat sendiri, dimana masih terjadi kebocoran – kebocoran dalam realisasi penerimaan pajak, untuk itu  dapat dirumuskan permasalahan yang perlu dikaji  sebagai berikut :
  1. Bagaimana kebijakan hukum pidana positif dalam pengaturan tindak pidana di bidang perpajakan ?
  2. Bagaimana sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan ?
B. Kebijakan Hukum Pidana Positif dalam Pengaturan dan Penerapan sanksi Pidana pada Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
    1. Kebijakan  Hukum  Pidana  Positif  Dalam  Pengaturan  Tindak  Pidana   Di  Bidang  Perpajakan
      Hukum pajak merupakan bagian Hukum Administrasi  Negara atau Hukum Tata Negara. Tetapi beberapa sarjana menganggap bahwa hukum pajak merupakan ilmu yang berdiri sendiri, berdampingan dan sejajar dengan disiplin ilmu yang lain ( Rochmat Soemitro, 1992: 31 ) Dalam  hukum pajak disamping ada sanksi administrasi  terdapat  sanksi pidana yang dijatuhkan untuk pelanggaran  dan  kejahatan.  Hukum pidana seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan yang terdapat diluarnya, yaitu dalam ketentuan – ketentuan yang khusus ( lex specialist ) untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam segala lapangan, merupakan keseluruhan yang sistimatis, karena ketentuan-ketentuan dalam buku I dari KUHP juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana ( peristiwa yang dapat dikenakan hukuman = staafbar feit ) yang diuraikan diluar KUHP itu. ( vide pasal 103 KUHP).
      Pengertian “strafbaar feit “ terdapat banyak istilah seperti tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana atau delik “. Istilah tindak pidana merupakan pengertian baku yang berarti “ perbuatan yang memenuhi perumusan yang diberikan dalam ketentuan pidana, ketentuan pidana tidak semata-mata terdapat dalam KUHP melainkan juga dalam Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Bea Cukai, Undang-Undang Imigrasi dan lainnya. “
      Prof. Dr Mr J.Van der Poel ( Direktur Pajak Kerajaan Belanda dan Direktur merangkap Guru Besar Akademi Pajak Rotterdam), dalam bukunya Rondom Composite en Crompomis mengutarakan, bahwa hukum pidana pajak sebanyak mungkin harus sesuai dengan hukum pidana umum. Sudah barang tentu tetap ada ketinggalan perbedaannya yang khusus, karena hukum pajak sangat membutuhkannya dalam detail-detailnya. Lagi pula, sekalipun dasar fikirannya sama, namun dalam sejarah teryata pertumbuhannya agak menyimpang. Menurut pendapatnya, sebelum setengah abad yang lalu, pelanggaran-pelanggaran pajak terlalu dianggap simplistis ( remeh) dan terlalu formal, sedangkan teori dan filsafat yang terbaru mengenai hal itu tidak lagi membedakan antara “ pencurian “ terhadap negara dan pencurian terhadap individu. ( R.Santoso Brotodiharjo,1995: 24 )
      Bahwa peraturan – peraturan  administrasi  pun sangat memerlukan  sanksi –sanksinya yang menjamin ditaatinya oleh khalayak ramai. Juga dalam peraturan – peraturan pajak terdapat sanksi – sanksi yang bersifat umum dan  khusus, antara lain dimuatlah dalam : 
a. Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana  (  Generalis / umum )
      1. Perbuatan Penyuapan, pasal  209 KUHP
      2. Memberikan keterangan palsu di atas sumpah, pasal 242 KUHP
      3. Pemalsuan Meterai, pasal 253 KUHP  
      4. Pemalsuan Surat, pasal 263 KUHP
      5. Membuka Rahasia pasal 322 KUHP
      6. Pemerasan dan Pengancaman, pasal 368 KUHP
      7. Penggelapan, pasal 372 KUHP
      8. Melakukan tipu  muslihat pasal 387 KUHP
      9.  Melakukan akal tipu pada TNI dan keadaan khusus, pasal 388 KUHP
      10.Kejahatan Jabatan
    1. Pasal  415 KUHP
    2. Pasal 416 KUHP
    3. Pasal 417 KUHP
    4. Pasal 419 KUHP
    5. Pasal 241 KUHP
    6. Pasal 425 KUHP     
b. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001  Jo. UU No. 31  tahun 1999 Tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
      Berdasar pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 : “  setiap orang yang melanggar ketentuan undang – undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan  undang  - undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini.Adapun pasal – pasal yang berkaitan Tindak Pidana Perpajakan pada  pasal 2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13 dan 18.
   Berdasar pasal 43 B  UU No. 20 Tahun 2001 :  “ pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, pasal 209 , pasal 210, pasal 378, pasal  378, pasal 388 , pasal 415, pasal 416, pasal 417,  pasal 418, pasal 419, pasal 420, pasal 423, pasal 425, dan pasal 435 kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jis. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pengaturan hukum pidana (Berita  Republik  Indonesia  II Nomor 9 ), undang – undang nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perataruan hukum pidana untuk seluruh wilayah  Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( LN 1958 No. 127 , TLN. No. 1660 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, dinyatakan tidak berlaku.  Pada UU ini yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan diatur dalam pasal 5,6,7,8,9,10,11,12,12A,12B.
c. Undang – Undang Perpajakan  ( Specialist / khusus )
   Undang-Undang perpajakan kita membagi  tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak dalam dua  jenis yaitu tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana kejahatan.
1) Tindak Pidana Pelanggaran
Pelanggaran sering dipadankan dengan kejahatan yang  ringan, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran lebih ringan bila disbanding denga pelaku kejahatan. Ancaman yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan adalah pidana kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang. Dalam UU No. 16  Tahun 2000 perubahan kedua dari  UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No.9 tahun 1994  tentang  Ketentuan Umum dan Tata  Cara Perpajakan  prinsip – prinsip ancaman pidana pelanggaran  ini pun dengan nyata – nyata dimuat dalam : Pasal 38 “ setiap orang yang karena kealpaannya; tidak  menyampaikan surat pemberitahuan; atau menyampaikan surat  pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar; sehingga dapat  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun dan atau denda paling lama 2 ( dua ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar .
2)Tindak Pidana Kejahatan
      Jika pelanggaran merupakan kejahatan ringan maka kejahatan dapat dipadankan sebagai pelanggaran yang berat. Pelanggaran berat karena ancaman pidananya memang jauh lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran. Ancaman pidana untuk palaku kejahatan ini adalah pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya  empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau tidak dibayar, serta bagi pelaku pengulangan kejahatan ( residive) ancaman pidana dilipatkan dua, dengan ketentuan belum lewat waktu satu tahun. Adapun ketentuan tersebut  ada dalam :
Pasal 39 tentang Tindak Pidana Kejahatan
( 1 ) Setiap orang yang dengan sengaja  : tidak  mendaftarkan diri , atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ; atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan menyampaikan surat Pemberitahuan dan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau, menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ; dan  memperlihatkan pembukuan, pencatatan , atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau  tidak menyelenggarakan pembukuan, atau pencatatan tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipunggut sehingga dapat menimbulkan  kerugian pada pendapatan negara, dipidana  penjara  paling  lama 6 ( enam ) tahun dan denda  paling tinggi (empat ) kali jumlah pajak  terutang yang tidak atau kurang bayar.
( 2 )    Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dilipat  2 ( dua ) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 ( satu ) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
( 3 ) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf ( a), atau menyampaikan SP dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat 1  huru ( c) dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling  lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajip Pajak.
Pasal 41 tentang Sanksi Bagi Pejabat
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimna dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-  ( empat juta rupiah); pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebgaimana dimaksud dalam pasal 34 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Pasal  41A tentang Sanksi Bagi Pihak ke tiga.
Setiap orang yang menurut pasal 35 undang – undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau  memberi keterangan atau bukti yang  tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Pasal 41B tentang Sanksi Bagi Pihak ke tiga.
Setiap orang yang dengan sengaja menhalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
      Dari  semua ketentuan peraturan itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana adalah tindak pidana  :
  1. yang dilakukan oleh wajib pajak
  2. yang dilakukan oleh pejabat pajak ( fiskus )
  3. yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang bukan wajib pajak dan bukan pejabat pajak.
Sedangakan untuk materi yang diancam dengan sanksi pidana adalah :
  1. dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan yang tidak benar, atau memberikan data-data yang tidak benar , palsu atau dipalsukan.
  2. Memperlihatkan atau menyerahkan pembukuan atau dokumen yang tidak benar, palsu atau dipalsukan;
  3. tidak  memberikan / menolak memberikan keterangan yang diperlukan oleh Kantor Inspeksi Pajak untuk menetapkan pajak;
  4. tidak memperlihatkan pembukuan, dokkumen, dan catatan lain kepada pejabat pajak
  5. tidak memberikan kesempatan kepada pejabat pajak untuk melakukan pemeriksaan setempat
  6. tidak menyampaikan surat pemberitahuan;
  7. tidaak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan NPWP / NPPKP tanpa hak; dan
  8. tidak menyetorkan pajak yang telah dipunggut.
2. Penerapan Sanksi Pidana   Pada   Tindak Pidana  di Bidang Perpajakan
      Melihat  begitu besarnya peranan penerimaan pajak bagi negara maka undang – undang tentang perpajakan beberapa kali mengalami  perubahan untuk menyesuaikan perkembangan dalam bidang perpajakan sehingga tindak pidana di bidang perpajakan bisa di dikurangi / antisipasi . Aturan – aturan secara umum mengacu pula pada aturan – aturan yang lebih umum baik pada Undang – Undang Hukum Pidana maupun Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      Dalam  penjelasan pasal 38 UU No. 6 tahun 1983 Jo.UU No.9 tahun 1997 Jo. UU No.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan disebutkan : Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana “. Penjelasan pasal 38 di atas secara jelas mengatur tentang dasar hukum tindak pidana di bidang perpajakan. Namun dalam praktek baik jaksa maupun hakim lebih cenderung menerapkan ketentuan undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus yang berkaitan tindak pidana perpajakan . Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana Unair  DR.Sarwarini,SH,MS ( 1999 : 9 ) : Keadaan ini terjadi , baik sebelum maupun sesudah diterapkannya undang – undang perpajakan yang baru. Keadaan tersebut dapat ditolerir jika terjadi sebelum diterapkannya undang undang perpajakan yang lama, tapi sesungguhnya , sangat memalukan, jika dipakai sesudah penerapan undang – undang perpajakan baru”.dimana menyalahi azas lex specialist derogat generali.
      Dalam menjerat pelaku tindak pidana perpajakan hakim dan jaksa cuma  mengacu pada  pasal 14 UU No. 31 tahun 1999 : setiap orang yang melanggar ketentuan undang – undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan  undang  - undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini. Pasal 43 B UU  No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih bersifat umum itu sehingga perlu di terapkan peraturan – peraturan yang bersifat khusus yaitu UU No. 6 tahun 1983 Jo. UU No. 9 tahun 1997 Jo. UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan .
   Dalam proses persidangan tampak bahwa, selain majelis hakim belum pernah menyidangkan kasus perpajakan , hakim maupun jaksa kurang memahami segi teknis ketentuan formal dan materiil yang berkaitan dengan system perpajakan yang baru, hal ini dapat kita lihat  dari kasus  penggelapan pajak yang   divonis penjara 26 tahun karena menyelewengkan dana pajak PT Semen Tonasa . Kedua orang itu  yakni Iwan Zulkarnain ( 34 ) dihikum 16 tahun dengan hukuman denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara Rp. 27 Milyar subsider dua tahun penjara dan Asriadi divonis 10 tahun dengan denda Rp. 100 Juta subsider tiga bulan kurungan dan  membayar uang pengganti kepada negara Rp. 13 milliar subsider satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Makassar, Selasa 28 Oktober 2003. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut ( JPU ) Muh.Zainal Arif,SH yang menuntut Iwan Zulkarnaen dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Asriadi 15 tahun penjara.
      Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terhukum Iwan Zulkarnain  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana  korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 13 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. Ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP . Terhukum melakukan pertemuan dengan terdakwa Asriadi – berkas perkaranya terpisah- yang juga  mantan pegawai Kantor Pajak Wilayah XV Sulawesi Selatan. Sedangakn Asriadi terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
      Seharusnya hakim dalam memvonis kasus di atas di samping mengacu pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menerapakan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  khususnya pasal 39 ( 1 )  huruf g yang berbunyi : “ setiap  orang yang dengan sengaja : tidak menyetorkan pajak yang telah di punggut atau di potong,sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.”
      Dari kasus penggelapan pajak ini saja baik jaksa maupun hakim sama sekali tidak memasukkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur secara khusus kasus perpajakan ( specialist ).
      Demikian pula pada kasus perpajakan yang lain seperti restitusi pajak fiktif senilai 27 miliar di PN Bandung, oknum pegawai pajak yang terbukti memalsukan SSP senilai 15 juta di Menado  dan pegawai pajak AR di Jayapura yang terbukti  memalsukan SSP PBB senilai 150 juta semua di hukum dengan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      Kasus – kasus di atas memperlihatkan begitu kurang  memahaminya hakim dan jaksa  mengenai seluk beluk ketentuan formal dan materiil yang diatur dalam undang – undang  sistem  perpajakan.

C. Kesimpulan

      Pajak merupakan pendapatan terpenting bagi  negara , untuk itu aturan perpajakan  pun di atur begitu detailnya, baik sekarang maupun jaman sebelum dilakukan “ Tax Reform “ dimana  ketentuan-ketentuan itu sudah di atur  pada KUHP  pada pasal 209,242,253,263,322,368,372,387,388,415,416,417,419,441,425 karena sektorperpajakan ini diharap menyumbang finansial terbesar untuk APBN,  dalam realisasinya terjadi kebocoran-kebocoran oleh wajib pajak , aparat pajak maupun pihak ke-3 untuk itu di tuangkan ketentuan pidananya di atur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebenarnya di dalam pada UU No. 3  tahun 1971 yang diganti dengan UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001.  UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan  merupakan specialist dari KUHP maupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pula tindak pidana di bidang perpajakan  pada  pasal 38,39,41,41A,41B.
      Melihat begitu banyaknya atauran – aturan tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan ini diharapkan para pelaku tidak akan lolos terhadap tindakan yang telah dilakukan , mengacu pada azas Lex Specialist Derogat Generalis maka semua tindak pidana perpajakan itu seharusnya di jertat pula dengan pasal-pasal perpajakan. Akan tetapi harapan itu tidak terlaksana mengingat SDM kita  khususnya hakim dan jaksa tidak memahami seluk beluk ketentuan formil dan materiil yang terkait dengan system perpajakan. Dari beberapa kasus perpajakan aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim  lebih menyukai  menggunakan pasal-pasal dalam  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  di banding  Ketentauan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tetapi permasalahannya vonis yang dijatuhkan pada  terpidana itu apakah sudah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat mengingat sama sekali Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  tidak diterapkan.
D. Saran
a.  Perlunya aturan hukum yang jelas mengenai Tindak Pidana  di bidang perpajakan dan ketentuan itu dituangkan secara jelas pada UU Perpajakan.
b. Perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia  pada aparat penegak hukum sehingga vonis yang dijatuhkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
DAFTAR    PUSTAKA
Bambang Waluyo, 1994, Tindak Pidana Perpajakan, Pradnya Paramita,Jakarta 
Erly Suandy, 2002, Hukum Pajak, Salemba Empat 
H.Rochmat Soemitro,1988, Pajak ditinjau Dari Segi Hukum, Eresco,Bandung 
__________________,1991, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung 
Hadi Irawan , 2003,Pengantar Perpajakan, Bayu Media, Malang 
Muqodim,1996,  Perpajakan Buku  Satu , UII Press, Yogyakarta  
_________,1999, Perpajakan Buku  Dua , UII Press, Yogyakarta  
R.Santoso Brotodiharjo,1995, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung 
R.Soesilo,1990, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ,Politea, Bogor 
Sarwirini, “ Kejahatan di Bidang Perpajakan “Jurnal Yustika Volume II No.1 Juli 1999, Surabaya 
________, “ Perubahan sikap wajib pajak dan aparat pajak dalam Konteks Perubahan Sistem Hukum Pajak di Indonesia”, Yuridika No. 3 Tahun III, Juni-Juli 1998, Surabaya

UU No. 6 Tahun 1983 Jo. UU NO. 9 Tahun 1997 Jo. UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpjakan , LNRI.Tahun 2999 No. 126, TLN 3984

UU No. 31 Tahun 1999 Jo.  UU  No.20 Tahun 2000  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LNRI tahun 22000 No. 2000 No. 134 TLN. No.4150

Jawa  Pos, Sabtu, 10  Januari  2004   “ Realisasi Pajak Rp.204 Triliun”

Media Indonesia, Sabtu, 14 Pebruari 2004, “ Pemerintah kembali cekal 8 wajib pajak”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar