Minggu, 05 Juni 2016

Hubungan Antar Lembaga Pemerintahan Presiden dan DPR bagi Kinerja Birokrasi Indonesia (paper)



HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PEMERINTAHAN
PRESIDEN DAN DPR BAGI KINERJA BIROKRASI
INDONESIA



Paper
Diajukan guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester 4 mata kuliah
Sistem Administrasi Negara

oleh
Nina Ari Santi
140910201010


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER

2016

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang menganut sistem kesatuan republik, sehingga disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beribu-ribu pulau dengan beragam budaya dan bahasa, oleh karena itu Indonesia adalah negara kesatuan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu jua. Indonesia negara berbentuk republik hal ini dikarenakan republik adalah bentuk negara yang sekiranya sangat cocok untuk Indonesia. Republik mengatur kekuasaan yang berada pada pemerintahan pusat. Indonesia memilih republik karena pada dasarnya Indonesia memiliki satu tujuan yaitu mempersatukan antar wilayah dari sabang sampai merauke.
Dalam mengatur pemerintahan ini Indonesia terbagi kedalam beberapa lembaga, yang dibagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Antar lembaga ini memiliki hubungan satu sama lain yang saling terkait dan berhubungan sebagai suatu sistem pemerintahan Indonesia. Setiap lembaga memiliki fungsi, tugas dan wewenang masing-masing yang mempengaruhi hubungan antar lembaga, selain itu juga kepentingan dari masing-masing lembaga juga sangat mempengaruhi baik buruknya hubungan antar lembaga. Saat ini sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bagaimana hubungan antar lembagan tersebut, yang mereka tahu hanya bagaimana mereka menjalankan tugas pemerintahan. Dalam makalah ini saya akan membahas hubungan antara Presiden dan DPR.




BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Studi Kasus
Kasus kisruh antara elite politik KIH (Koalisi Indonesia Hebat) dan KMP (Koalisi Merah Putih) di parlemen pemerintahan Indonesia telah membuat terhambatnya proses pemerintahan yang baru terbentuk Jokowi-JK. Dalam konflik ini yang sebagian besar anggota DPR adalah kubu KMP yang berlawanan  dengan kubu Jokowi yaitu KIH. KIH sebagai pendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-JK yaitu PDI-P, PKB, Nasdem, Hanura dan PKPI. Sedangkan KMP pendukung Prabowo-Hatta yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, PPP dan PBB. Konflik ini diawali dari kalahnya kubu KMP dalam Pemilu 2014 lalu.
Dalam sebuah parlemen memang diharuskannya adanya kelompok penyeimbang, yaitu sebuah kelompok yang membela penuh pihak rakyat apabila dirasa keputusan pemerintah merugikan pihak rakyat. Akan tetapi, konflik ini menjadikan KMP bukan sebagai kelompok penyeimbang tetapi menjadi kelompok pemberontak yang menghambat kerja dan proses pemerintahan. Fungsi-fungsi DPR tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukan itu saja, hal ini membuat sulitnya Jokowi dalam melaksanakan keputusan-keputusan yang dibuatnya, karena DPR yang didominasi oleh kubu KMP.
2.2 Pembahasan
Hubungan antara Presiden dan DPR
Menurut UUD 1945 dan UU
UUD 1945 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
UUD 1945 pasal 7B tentang tata cara pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden oleh DPR UUD 1945 pasal 7C yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
UUD 1945 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
UUD 1945 pasal 13 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
UUD 1945 pasal 13 ayat 3 yang berbunyi, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
UUD 1945 pasal 14 ayat 2 yang berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat.”
UUD 1945 pasal 20 ayat 2 yang berbunyi, “Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
UUD 1945 pasal 20A mengenai hak-hak DPR UUD 1945 pasal 22 mengenai tata cara pembentukan Undang-Undang UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajuka oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
UUD 1945 pasal 23F ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
UUD 1945 pasal 24A ayat 3 yang berbunyi, “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.”
UUD 1945 pasal 24B ayat 3 yang berbunyi, “Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
UUD 1945 pasal 24C ayat 2 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
UUD 1945 pasal 24C ayat 3 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”
UU no 27 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang berbunyi, “Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden.” Hubungan antara DPR dam Presiden terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain adalah mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR yang diatur dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5. Yaitu setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (ayat 2). Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu (ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama, (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang, maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan.
Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaitu mengawasi presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dan DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presisiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7A).
Dalam bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2). Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu(pasal 23 ayat 3).
Hubungan kerja lain antara DPR dengan Presiden antara lain: melantik presiden dan atau wakil presiden dalam hal MPR tidak dapat melaksanakan sidang itu (pasal 9), memberikan pertimbangan atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain (pasal 13), memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi (pasal 14 ayat 2), memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11), memberikan persetujuan atas pengangkatan komisi yudisial (pasal 24B ayat 3), memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim agung (pasal 24A ayat 3). (online : http://www.kompasiana.com/setyodwinugroho/hubungan-antar lembaga-lembaga-negara-di-indonesia )
Hubungan-hubungan diatas merupakan hubungan antara Presiden dengan DPR secara tertulis dalam hal menjalankan pemerintahan Indonesia. Akan tetapi konflik yang terjadi didalam anggota DPR yang terbagi menjadi 2 kubu, dimana satu kubu mendukung Jokowi dan satu kubu lain menentang Jokowi. Ketidakterimaan kubu KMP dalam kalahnya dalam persaingan Pemilu Presiden menyebabkan penentangan ini.
Konflik ini telah membuat terhambatnya pemerintahan Indonesia. Fungsi-fungsi DPR tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Hal ini mungkin menguntungkan Jokowi karena longgarnya pengawasan terhadapnya. Akan tetapi juga menyulitkannya dalam menjalankan roda pemerintahan apabila parlemen tidak bekerja dengan optimal.
Melihat situasi ini dapat dilihat bahwa hubungan antara Presiden dengan DPR tidaklah cukup baik. Sebagai pejabat tinggi negara yang menjalankan pemerintahan mereka tidak memikirkan akibat dari buruknya relasi mereka. Buruknya hubungan ini akan membuat pemerintahan Indonesia menjadi lemah.
Menurut UUD dan UU yang tertulis tersebut banyak sekali pekerjaan dari kedua lembaga yang berhubungan, bahkan dari DPR pun yang menurut fungsinya adalah mengawasi pemerintahan, yaitu juga bertugas mengawasi Presiden. Selain itu kerja sama mereka dalam memutuskan segala urusan pemerintahan, merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap dampaknya bagi masa depan bangsa Indonesia. Kerja sama mereka harus didasarkan pada profesionalitas kerja dan mengabaikan kepentingan mereka masing-masing demi kepentingan umum. Jika konflik ini terus berlanjut akan berdampak pada hasil dari keputusan mereka.
Hal ini aneh jika konflik terus berlanjut hingga berakhirnya pemerintahan Jokowi, karena mereka hanya koalisi yang pada akhirnya juga akan mementingkan kepentingan partainya masing-masing. Untuk memperbaiki hubungan ini sangat penting adalah kesadaran dari para anggota DPR yang mempersulit jalannya roda birokrasi. Mereka merupakan sitem pemerintahan yang saling berhubungan dn berkaitan satu sama lain, dan tidak bisa terlepas untuk berdiri sendiri mengurus jalannya pemerintahan. Bohong jika mereka menganggap konflik ini sebagai wujud perjuangan membela aspirasi rakyat.
Akan tetapi pada akhirnya konflik ini mulai mereda dan mencair dengan mulai bergabungnya partai-partai dari kubu KMP ke kubu KIH. Hal ini akan memperbaiki hubungan kerja sama antara DPR dan Presiden dalam melaksanakan roda pemerintahan dan juga kinerja birokrasi. Tujuan dari hubungan antar lembaga ini bukanlah untuk saling menguntungkan satu sama lain, hubungan ini berfungsi untuk kepentingan umum, kebaikan dan kemajuan masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah harus memprioritaskan kepentingan umum atau rakyat dengan profesionalitas kerja.


BAB 3. KESIMPULAN

Konflik antar lembaga pemerintahan Indonesia merupakan hal yang biasa terjadi karena perbedaannya kepentingan dari masing-masing lembaga. Tetapi dalam kasus ini konflik antar lembaga menjadikan dan disebabkan karena ketidak harmonisan dalam salah satu lembaga itu sendiri.
            Lembaga pemerintahan merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan pemerintahan dan melayani kebutuhan rakyat. Jika hubungan antar lembaga kurang baik akan mengakibatkan buruknya kinerja birokrasi itu. Pentingnya profesinalitas kerja dengan mementingkan kepentingan umum dan tidak memikirkan kepentingan sendiri atau masing-masing lembaga.
            Lembaga DPR dan Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang sangat penting dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia yang masih tergolong negara berkembang ini. Keegoisan dari masing-masing individu dalam lembaga tidak akan membuat hasil dari kerja sama mencapai titik yang maksimal dan memuaskan. Oleh karena itu, penting sekali mengabaikan kepentingan pribadi dan mementingkan kepentingan umum, demi kebaikan dan kemajuan bangsa Indonesia ini.






DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar