Senin, 13 Juni 2016

Konflik antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta Terkait Penyusunan APBN 2015 (paper)





KONFLIK ANTARA AHOK DENGAN DPRD DKI JAKARTA TERKAIT PENYUSUNAN APBN 2015
paper
diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem Administrasi Negara



                                                    Oleh :
        
                Nama :            Nur Erfiana
                NIM    :          140910201040



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2016

BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Konflik merupakan sebuah situasi dimana adanya gejolak antar individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok. Situasi tersebut dapat memberikan dampak yang positif maupun negatif bagi berjalannya suatu keadaan di lingkungannya. Hal ini, juga dapat terjadi di lingkungan pemerintah daerah yang menjalankan kegiatan pemerintahan yaitu antara badan eksekutif (gubernur) dengan badan legeslatif (DPRD), hubungan antara kepala daerah dengan DPRD harus dapat berjalan seimbang dan harmonis agar terciptanya suatu pemerintahan yang baik. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang terjadi di pemerintahan DKI Jakarta yang akhir-akhir ini  terjadi konflik antara gubernur DKI jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan anggota DPRD DKI Jakarta hubungan yang terjadi diantara keduanya sangat tidak harmonis dan sering terjadi nya gejolak yang semakin memanas. Konflik tersebut tidak hanya terjadi pada saat Ahok menjabat sebagai gubernur tetapi dimulai sejak dirinya menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Konflik tersebut semakin berkembang hingga terjadi saling serang antara kedua belah pihak yang masing-masing membela dirinya. DKI Jakarta sebagai barometer pembangunan nasional yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik pada daerah lain justru malah sering terjadi adanya konflik yang tidak berujung. Konflik tersebut dipicu oleh penyusunan APBD yang terjadi silang pendapat antara keduanya. Dugaan pelanggaran pengajuan APBN 2015 dinilai dalam draft APBN mucul dana yang disebut dana siluman sebesar Rp.12,1 triliun.
Untuk mengetahui bagaimana konflik yang terjadi antara gubernur DKI Jakarta dengan anggota DPRD maka saya akan menyusun paper ini untuk lebih mengetahui hubungan keduanya. Bagaimana isu tersebut terjadi serta bagaimana dampak yang akan ditimbulkan apabila konflik tersebut tidak segera terselesaikan sampai dengan solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi konflik tersebut. Maka saya akan membahas di dalam paper ini dalam judul “Konflik antara Ahok dengan anggota DPRD DKI Jakarta terkait dana APBN 2015”.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Bagaimana konflik yang terjadi antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta
            Dinamika hubungan antara Ahok dengan anggota DPRD DKI Jakarta akhir-akhir ini semakin memanas dan sering terlibat konflik. Konflik berawal dari Ahok menjabat sebagai wakil gubernur hingga saat ini menjadi gubernur DKI Jakarta Beragam permasalahan yang memicu konflik tersebut pertama, pada 1 desember 2012 terkait sewa Stan PRJ . kedua, pada 7 desember 2012 terkait isu perlunya rapat terbuka DPRD yang disiarkan televisi secara langsung. Ketiga, pada 26 juli 2013 terkait kasus penertiban pedagang kaki lima tanah abang. Keempat, pada 17 Juli 2013 terkait isu pansus MRT untuk meminta keterangan ihwal pengembalian pinjaman pemda DKI pada pihak pusat. Kelima, pada 9 desember 2014 terkait ancaman interpelasi DPRD yang dilontarkan wakil ketua M.Taufik untuk mempertanyakan rendahnya penyerapan anggaran yang baru mencapai 36%. Keenam, pada 11 desember 2014 terkait tuduhan mengenai dugaan permainan mengajukan pokok pikiran atau pokir. Ketujuh, 10 februari 2015 terkait isu menyuap DPRD melalui tim anggaran bentukan pemda DKI. Kedelapan, pada 16 februari 2015 terkait hak angket bagi Ahok terkait dugaan pelanggaran pengajuan APBN. DPRD mengajukan hak angket karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok yaitu pelanggaran terhadap UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU no. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,mengenai pelanggaran PP no 79 tahun 2005 mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, PP no.16 tahun 2010 mengenai pedoman penyusunan peraturan DPRD tantang tata tertib DPRD, permendagri no.37 tahun 2014 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2015, permenkeu no.46/PMK.02/2006 mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan daerah menteri keuangan.
 Apabila dilihat dari segi teoritis model legeslatif dalam menganalisisnya pada sudut presidensialisme terbagi menjadi 3 bagian menurut Cox dan Morgenstern (2001 dan 2002) yaitu, 1)originatif (menciptakan) mengangkat: memberhentikan eksekutif,  2)proaktif membuat dan meloloskan usaha legeslatif sendiri, 3)reaktif mengubah dan memveto usulan eksekutif. Dari konflik yang terjadi antara Ahok dengan DPRD tersebut lebih condong kearah model legeslatif yang reaktif dimana DPRD menolak adanya pengajuan APBN yang dilakukan Ahok apabila dilihat dari segi UU no.17 tahun 2014 MPR,DPR,DPRD dan DPD, DPRD memiliki tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur selain itu DPRD juga berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD provinsi. Apabila dilihat dari segi UU tersebut sangat jelas bahwa Gubernur bertugas untuk melakukan pengajuan anggaran dan DPRD bertugas untuk membahas dan memberikan persetujuan. Sehingga hubungan antara gubernur dengan anggota DPRD harus bisa berjalan seimbang dan harmonis untuk menciptakan suatu APBN yang berkualitas serta bermutu sehingga memberikan kotribusi terhadap pembangunan daerah yang lebih baik dan maju agar kehidupan masyarakat dapat lebih dimakmurkan.
Pada dugaan pelanggaran APBN 2015 Ahok menilai dalam draf APBN oleh DPRD tercantum dana yang disebut “dana siluman” sebesar Rp.12,1 Triliun jumlah dana yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemda DKI sebesar Rp.73,08 Triliun. Ahok melakukan tindakan konstitusional dengan mengajukan anggaran yang tidak disetujui oleh DPRD, Ahok berpendapat bahwa untuk melindungi anggaran APBD dari para DPRD yang melakukan korupsi agar tidak muncul dana siluman dengan melakukan pembelian UPS. Ahok lebih menyetujui bahwa dana tersebut digunakan untuk membangun rusun bagi masyarakat yang miskin di sekitar Jakarta karena hal tersebut lebih bermanfaat dari pada harus digunakan untuk dimasukan kedalam APBN yang nantinya tidak jelas dan timbul dana siluman di dalam penganggaran APBN. Banyak masyarakat yang lebih mendukung kinerja Ahok untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dari pada kinerja DPRD, masyarakat menganggap bahwa kinerja pemerintahan DPRD lebih buruk/ lebih condong kearah korupsi. Sehingga disini kekuatan Ahok lebih besar untuk mempertahankan kekuasaanya karena memiliki jumlah pendukung yang lebih banyak dari masyarakat luas dari pada DPRD yang dinilai buruk oleh masyarakat luas sehingga sulit untuk dapat mempertahankan kekuasaannya. Sehingga DPRD DKI Jakarta harus dapat bekerja lebih ekstra lagi untuk dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat luas. Hal ini, justru memperlihatkan bagaimana kondisi pemerintahan di Indonesia yang justru moral dari para birokrasi kurang memiliki etika yang baik dalam bertindak karena tidak dapat menjaga sikapnya ketika menjalankan tugasnya sebagai pemegang amanah dari rakyat untuk dapat memperbaiki struktur pemerintahan serta kinerjanya.

2.2 Dampak konflik Ahok dengan anggota DPRD DKI Jakarta
            Didalam permasalahan konflik antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta terdapat silang pendapat antara kedua belah pihak. dimana :
Menurut DPRD DKI Jakarta :
1.Komponen anggaran yang tidak dianggarkan oleh pemprov DKI Jakarta :
-upah pungut untuk petugas pajak (intensif bagi pegawai pajak agar bisa mencapai target)
-honor bagi upah guru honorer yang masih dibawah UMP
-pengadaan truk sampah
2. Masih dianggarkan padahal masih ada sengketa hukum. Anggaran untuk pembangunan   stadion BMW di Jakarta Utara sebagai pengganti stadion lebak bulus
 3. Penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
 4. Rincian pendanaan untuk kartu Jakarta pintar
 5. Anggaran untuk operasional pelayanan terpadu satu pintu
Menurut Pemprov DKI Jakarta :
1.DPRD memotong 10-15% anggaran yang sudah disusun
2.DPRD memasukkan rincian anggaran yang totalnya Rp. 12,1 Triliun antara lain untuk pembelian penyimpanan listrik cadangan UPS sebesar Rp.4,2 M dan alat percepatan peningkatan mutu pembelajaran Rp.4,9 M
Di dalam terjadinya silang pendapat tersebut kedua belah pihak saling serang untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing, sehingga hubungan keduanya sangat tidak harmonis dan berjalan tidak seimbang karena tidak adanya saling mendukung dan berkomitmen bersama untuk membangun Jakarta lebih baik lagi. DPRD melakukan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konflik tersebut bukan merupakan contoh yang baik bagi penyelenggaraan pemerintahan sebab, DKI Jakarta sebagai barometer pembangunan daerah lain tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Sehingga kualitas APBN tidak dapat ditingkatkan karena mengingat adanya gejolak dikedua belak pihak yang sulit untuk diredam karena mementingkan ego nya masing-masing tanpa memikirkan nasib masyarakat.
Konflik yang terus terjadi dapat menghambat proses pembangunan di Jakarta karena belum adanya kejelasan dan kesepakatan terkait APBN 2015. Seharusnya sebagai pemimpin yang Ahok tidak harus bersikap seperti itu sepatutnya harus menjaga etika karena seorang pemimpin harus dapat mencerminkan sikap yang baik kepada masyarakat, seorang pemimpin menjadi suri tauladan. Begitupula seorang DPR harus dapat meredam emosi agar masalah tersebut tidak semakin meluas dan terjadi kesalahpahaman yang tidak berujung. Seharusnya relasi keduanya harus berjalan seimbang dan harmonis agar apa yang menjadi diantara kedua belah pihak dapat cepat terselesaikan. Disisni dapat dilihat bahwa hubungan antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta tidak adanya hubungan kerjasama dan saling serang diantara keduanya. Apabila permasalahan tersebut tidak segera terselesaikan maka justru akan menghambat kinerja dari masing-masing pihak dan justru rakyat tidak percaya dengan kinerja mereka karena tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi.
Dampak yang besar adalah semakin carut marutnya kegiatan pemerintah sehingga berdampak pada program-program yang telah dibuat oleh lembaga pemerintah tidak dapat berjalan dengan semestinya justru terbengkalai dan konflik tersebut tidak menguntungkan kepada kedua belah pihak. keduanya juga harus dapat meningkatkan komunikasi yang intensif untuk dapat merendam isu-isu yang terjadi yang dapat menghambat proses pembangunan. Dalam hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi komunikasi yang lebih konstuktif bagi kedua belah pihak untuk menciptakan pemerintahan yang baik, berkualitas serta lebih bermutu agar kesejahteraan masyarakat pun menjadi lebih ditingkatkan. Apabila keduanya tidak dapat melakukan perundingan/negosiasi umtuk dapat memecahkan masalah tersebut secara damai maka perlunya penempuhan di jalur hukum karena menyagkut permasalahan hukum yang menyimpang berkaitan dengan implikasi APBN dalam penyusunannya serta implementasinya. Peredaman emosi antara kedua belah pihak juga sangat penting dengan tidak mengeluarkan stetemen yang tidak produktif karena kehidupan pemerintahan menyangkut hubungan dengan publik sehingga pernyataan-pernyataan yang disampaikan akan dapat dilihat oleh khalayak secara luas maka perlunya pemikiran yang lebih rasional diantara keduanya. Dimana berpikir dulu sebelum bertidak dan memikirkan apa dampak yang akan ditimbulkan jika mereka melakukan tindakan tersebut sehingga mereka dapat lebih menjaga ucapan dan sikapnya.




BAB III
KESIMPULAN

Konflik merupakan sebuah situasi dimana adanya gejolak antar individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok. Situasi tersebut dapat memberikan dampak yang positif maupun negatif bagi berjalannya suatu keadaan di lingkungannya. konflik antara gubernur DKI jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan anggota DPRD DKI Jakarta hubungan yang terjadi diantara keduanya sangat tidak harmonis dan sering terjadi nya gejolak yang semakin memanas. Pada dugaan pelanggaran APBN 2015 Ahok menilai dalam draf APBN oleh DPRD tercantum dana yang disebut “dana siluman” sebesar Rp.12,1 Triliun jumlah dana yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemda DKI sebesar Rp.73,08 Triliun. Di dalam terjadinya silang pendapat tersebut kedua belah pihak saling serang untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing, Konflik yang terus terjadi dapat menghambat proses pembangunan di Jakarta karena belum adanya kejelasan dan kesepakatan terkait APBN 2015. Seharusnya sebagai pemimpin yang Ahok tidak harus bersikap seperti itu sepatutnya harus menjaga etika karena seorang pemimpin harus dapat mencerminkan sikap yang baik kepada masyarakat, seorang pemimpin menjadi suri tauladan.
Peredaman emosi antara kedua belah pihak juga sangat penting dengan tidak mengeluarkan stetemen yang tidak produktif karena kehidupan pemerintahan menyangkut hubungan dengan publik sehingga pernyataan-pernyataan yang disampaikan akan dapat dilihat oleh khalayak secara luas maka perlunya pemikiran yang lebih rasional diantara keduanya. Dimana berpikir dulu sebelum bertidak dan memikirkan apa dampak yang akan ditimbulkan jika mereka melakukan tindakan tersebut sehingga mereka dapat lebih menjaga ucapan dan sikapnya

DAFTAR PUSTAKA
 UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari             KKN.http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf.          (diakses sabtu,02 April 2016).
UU no. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD PRD,mengenai pelanggaran.             http://kemenag.go.id/file/dokumen/uu281999.pdf (diakses sabtu,02 April   2016)
PP no.79 tahun 2005 mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan         penyelenggaraan pemerintah daerah            http://hukum.unsrat.ac.id/pp/ pp_79_2005.pdf.  (diakses sabtu,02 April 2016)
PP no.16 tahun 2010 mengenai pedoman penyusunan peraturan DPRD tanang tata
TertibDPRD.http://www.kpu.go.id/dmdocuments/PP_16_2010pdf(diakses            sabtu,02 April 2016)
permendagri no.37 tahun 2014 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2015
permenkeu no.46/PMK.02/2006 mengenai tata cara penyampaian informasi
keungandaerah.http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2006/46~PMK.02~2006Per.htm(diakses, sabtu 02 April 2016)
Dinamika Politik Hubungan DPRD-Gubernur DKI Jakarta oleh Prayudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar